September 21, 2010

Ease of Investment : The Power of Traditional Virtual Regulation

Sejauh ini, negara kita telah gencar melakukan reformasi regulasi terkait dengan upaya-upaya untuk memperbaiki iklim investasi dan melakukan sounding besar-besaran kepada dunia internasional khususnya kepada pelaku dunia usaha betapa prospek dan mudahnya melakukan investasi di Indonesia. Beberapa upaya yang telah dan akan ditempuh antara lain penyelenggaraan One Stop Integrated Service for Investment (OSSI)/Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) di bidang Penanaman Modal, Nasional Single Window for Investment (NSWi)/Sistem Pelayanan Informasi dan Perizinan Investasi Secara Elektronik (SPIPISE) , penetapan 7 privinsi terpilih sebagai Regional Champion yang dinilai memiliki potensi yang bisa cepat direalisasikan (quick wins) dalam menarik dan memfasilitasi investasi, melakukan revisi terhadap The Investment Negative List/DNI sehingga lebih mudah dipahami, percepatan waktu untuk Starting a Business dari 60 hari menjadi 17 hari, pemberian insentif pajak dan pengkajian terhadap kemungkinan fasilitas fiskal lainnya seperti Tax Holiday dan juga Public Private Partnership (PPP)/Kerjasama Pemerintah Swasta (KPS) .

Semua ini merupakan implikasi dari kebijakan pemerintah yang menjadikan investasi sebagai pilar utama pertumbuhan ekonomi dalam 5 tahun kedepan (2009 - 2014) yang ditargetkan rata-rata 6,3 - 6,8% per tahun sehingga untuk mencapainya harus terpenuhi realisasi investasi sebesar Rp 2000 trilliun per tahun yang setara dengan 30% Produk Domestik Bruto (PDB). Dari kebutuhan investasi tersebut, sekitar 14%-15% berasal dari belanja pemerintah, 20%-25% sektor konsumsi, 7% lembaga keuangan dan 55% swasta yang meliputi penanaman modal asing dan penanaman modal dalam negeri.

Untuk itu, berbagai kebijakan yang telah ditempuh oleh pemerintah, tentu perlu disikapi secara bijak dan mendapat dukungan dari seluruh pemangku kepentingan (stakeholders) baik di tingkat pusat maupun daerah. To be continued!!!!

No comments: